Secara hukum, usulan pendirian Akademi Komunitas Industri Pertambangan Bukit Asam didasarkan pada adanya amanat kepada PT. Bukit Asam Tbk pada tahun 2017 oleh BUMN Holding Industri Pertambangan dan kementerian ESDM (Surat Direktur Utama PT. Bukit Asam Tbk No. 004J/Eks-0100/PG.10.01/I/2018), serta landasan hukum lainnya:

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bab XX tentang Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan
  3. Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2017 tentang pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi yang link and match dengan badan usaha dan/ atau bentuk usaha tetap bidang energi dan sumber daya mineral
  4. Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)
  6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas (AK)

AKIPBA memperoleh perizinan dari Kemenristekdikti pada tanggal 18 Februari 2019 melalui SK Nomor 90/KPT/I/2019